Sabtu, 02 April 2011


Dalam era Kompetisi pendidikan menengah/Madrasah Aliyah berlangsung ketat dan tajam hampir tiada batas. Se kolah/ Madrasah yang tidak mampu bersaing secara fair dan terbuka akan tumbang terseleksi oleh keadaan. Oleh karena itu  MA al Hidayah perlu mengembangkan kurikulum yang memperhatikan potensi, kekhasan, kondisi yang ada di Kabupaten Malang khususnya potensi yang ada diMA Al Hidayah, seperti jumlah siswa yang memadai, sumber daya pengajar dan karyawan yang representatif serta sarana dan prasarana yang mendukung.
Menghadapi kondisi tersebut  MA Al Hidayah yang berada dalam naungan Departemen Agama perlu mempersiapkan diri secara mantap dengan membuat Rencana Strategis (Renstra) untuk menghadapi masa yang akan datang. Walaupun renstra bersifat umum diharapkan mampu menjadi dasar pijakan rencana tahunan MA Al Hidayah  Apalagi diberlakukan KTSP yang sangat mendukung untuk membuat model sendiri.
 MA Al Hidayah telah melaksanakan ujicoba “Kurikulum 2004” atau Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) secara bertahap yang dimulai pada tahun pelajaran 2004/2005, sehingga pada tahun pelajaran 2006/2007. Selanjutnya sebagai bentuk respon I  terhadap Permendiknas Nomor 24 tahun 2006 pasal 2 (3), tim Pengembang Kurikulum MA Al Hidayah mengembangkan Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) untuk MA Al Hidayah dengan mengacu pada Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan. Pengembangan KTSP tersebut berpedoman pada Panduan Penyusunan Kurikulum Satuan Pendidikan yang dikeluarkan oleh BSNP. Kurikulum ini diimplimentasikan pada tahun pelajaran 2006/2007 di  MA Al Hidayah secara bertahap dan akhirnya pada tahun pelajaran 2008/2009 secara menyeluruh untuk kelas X, XI dan XII.
      Untuk menjamin tercapainya tujuan yang tertuang dalam kurikulum ini, dibutuhkan berbagai persyaratan diantaranya :
  1. komitmen seluruh warga madrasah untuk maju dan berkembang secara bersama-sama
  2. diperlukan perluasan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak, seperti Perguruan Tinggi, instansi pemerintah maupun swasta, perusahaan dan home industry.
  3. pengembangan sumber daya ketenagaan melalui pelatihan-pelatihan, seminar-seminar, diklat maupun studi lanjut.

B.       Landasan
1.      Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 38 Ayat 2 dan Pasal 51 Ayat 1
2.   Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan: Pasal 17 Ayat 2 dan Pasal 49 Ayat 1
3.   Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
  1. Peraturan Menteri Pedidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan.
  2. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Peraturan Mendiknas No 22 dan 23 tahun 2006.
  3. Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006  tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi.
Surat Kepala Kanwil Dep. Agama Prov. Jawa Timur Nomor: Kw.13.4/1/PP.03.2/2453/2006  tentang Pelaksanaan Standar Isi